Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penyerahan SK dilakukan pada Rabu (28/01/2026) sore di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat.
Penyerahan SK tersebut merupakan tahap pertama dari total 3.601 tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu. SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat kepada perwakilan pegawai, disaksikan jajaran pejabat pemerintah daerah dan ribuan PPPK paruh waktu yang hadir meski hujan turun saat acara berlangsung.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan hasil dari perjuangan panjang pemerintah daerah dalam memperjuangkan status tenaga honorer di tingkat pusat. Ia menjelaskan bahwa proses validasi data dan administrasi yang ketat, serta keterbatasan waktu, sempat membuat peluang pengangkatan PPPK paruh waktu hampir tertutup.
“Perjuangan ini tidaklah mudah. Kami harus berhadapan dengan data, validasi, dan tantangan besar untuk meyakinkan pihak pusat. Sempat ada kekhawatiran karena kita dianggap terlambat sehingga peluang hampir tertutup. Namun kami terus bergerak menghubungi berbagai pihak, termasuk menjalin komunikasi dengan DPR RI,” tutur Lalu Ahmad Zaini disambut riuh tepuk tangan pegawai, Rabu (28/01/2026).
Ia juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan, kinerja, dan integritas pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik melalui sistem penilaian kinerja yang berkelanjutan.
Terkait penggajian, Lalu Ahmad Zaini menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu saat ini masih disesuaikan dengan standar gaji ketika berstatus sebagai tenaga honorer. Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan daerah serta menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, menjelaskan bahwa dari 3.601 tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sebanyak 2.997 orang telah menerima SK pada tahap pertama. Sisanya masih dalam proses, terdiri dari sekitar 50 orang yang menunggu penerbitan NIP di pusat dan 554 orang yang masih melakukan perbaikan dokumen administrasi.
“Alhamdulillah, SK yang diserahkan mencapai 2.997 orang. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Proses ini cukup menantang karena sempat dianggap terlambat, namun melalui komunikasi intensif dan validasi akurat, usulan tersebut akhirnya disetujui,” jelas Mustika.
Ia menambahkan bahwa gaji perdana PPPK paruh waktu direncanakan mulai cair pada Februari 2026 dengan perhitungan masa kerja sejak Januari. Besaran gaji saat ini masih mengikuti standar honorer sebelumnya, sekitar Rp760.000, sambil menunggu kemungkinan penyesuaian sesuai kemampuan anggaran daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

