Lombok Timur (Inside Lombok) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan kunjungan lapangan ke salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Jumat (30/1), menyusul ramainya pemberitaan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum pengasuh ponpes. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah awal klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di media sosial dan masyarakat.
Kepala Kemenag Lotim, Shulhi, mengatakan verifikasi langsung ke lapangan diperlukan untuk memastikan fakta sebelum menentukan sikap atau langkah lanjutan. Menurutnya, klarifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait isu yang beredar. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemenag belum berhasil menemui pimpinan ponpes karena yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi.
Meski demikian, Kemenag tetap melakukan pemantauan dan menyatakan proses klarifikasi akan dilanjutkan seiring penanganan yang dilakukan aparat berwenang. Shulhi menambahkan, apabila pimpinan ponpes nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian, hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa kasus tersebut sedang ditangani secara serius.
Selain klarifikasi, tim Kemenag juga meninjau kondisi fisik dan kelembagaan pesantren. Secara administratif, ponpes tersebut dinilai telah memenuhi unsur dasar, mulai dari keberadaan masjid, asrama, pengasuh, hingga struktur pengelolaan. Namun, Kemenag mencatat sejumlah kekurangan pada fasilitas hunian santri yang masih tergolong sederhana dan belum memenuhi standar kenyamanan serta kesehatan.
Perhatian juga diberikan pada jarak antara asrama santri putra dan putri, termasuk lokasi tempat tinggal pengasuh yang dinilai terlalu berdekatan dan belum sesuai dengan ketentuan.
“Dalam ketentuan yang berlaku, harus ada pemisahan yang jelas antara asrama santri putra, santri putri, dan rumah pengasuh. Ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti,” ungkap Shulhi.
Kemenag Lotim berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama, tidak hanya bagi ponpes yang dikunjungi, tetapi juga bagi seluruh lembaga pesantren agar lebih memperhatikan standar pengelolaan pendidikan dan perlindungan terhadap santri.

