Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scamming mencapai Rp46 miliar dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk sejak awal 2025 hingga awal 2026, dengan tren kejahatan digital yang terus meningkat di wilayah NTB.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya aktivitas penipuan berbasis digital. “Kemarin kita menemukan bahwa di NTB ini ada Rp46 miliar kerugian yang dilaporkan ke kami, di IASC itu periode 2025 awal sampai kemarin di 2026 awal,” ungkapnya, Jumat (30/1).
Rudi menjelaskan, mayoritas laporan penipuan didominasi modus jual beli daring, dengan konsentrasi korban tertinggi berada di Kota Mataram. Menurutnya, aktivitas digital memberikan kemudahan transaksi, namun sekaligus membuka peluang kejahatan lintas negara.
“Scam ini terjadi di mana-mana, mulai dari China, Korea, hingga kasus penyergapan besar di Kamboja baru-baru ini. Menjelang Lebaran, risiko ini biasanya meningkat. Kami berharap masyarakat NTB lebih waspada,” imbuhnya.
Selain penipuan jual beli, modus lain yang banyak ditemukan antara lain love scam, pengiriman file APK berbahaya, dan berbagai bentuk penipuan berbasis aplikasi. Korban berasal dari berbagai kalangan masyarakat. “Kalau dari kemari itu kita lihat kebanyakan pegawai swasta, ibu-ibu, ada juga pegawai negeri (yang menjadi korban,red),” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, OJK NTB mengimbau masyarakat menerapkan rumus 3A, yakni jangan Asal, jangan Abai, dan jangan Abal. “Jadi jangan asal itu, kalau ada telfon jangan asal angkat saja. Jangan abai, jika melihat nomor rekening tidak jelas jangan diabaikan dan dikirim begitu saja. Abal itu waspadai situs atau aplikasi abal-abal (palsu) yang digunakan untuk phising atau mencuri data pribadi,” jelas Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan pelaporan jika masyarakat menjadi korban penipuan. “Hanya dalam satu jam, uang bisa hilang. Harapan kami, jika tertipu segera lapor ke IASC (Investment Alerts & Consumer Protection) agar kartu pelaku bisa segera diblokir sebelum dampak lebih parah,” terangnya.
Masyarakat dapat melapor melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, ke OJK NTB, maupun ke bank terkait, yang selanjutnya akan terintegrasi dalam sistem IASC untuk proses pemblokiran bersama.

