25.5 C
Mataram
Sabtu, 31 Januari 2026
BerandaLombok TengahPansus II DPRD Loteng Sampaikan Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045

Pansus II DPRD Loteng Sampaikan Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Loteng Tahun 2025–2045. Rekomendasi tersebut disampaikan untuk memastikan penataan ruang daerah berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Pansus II menilai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Loteng Tahun 2011–2031 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan signifikan terjadi sejak regulasi tersebut ditetapkan, meliputi pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, urbanisasi, kebutuhan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan provinsi.

“Tanpa penyesuaian RTRW, pembangunan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang, degradasi lingkungan, ketimpangan antarwilayah, hingga ketidakpastian investasi,” ujar Ketua Pansus II, Abdus Sahid.

Ia menjelaskan, Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 telah disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada November lalu, kemudian dibahas secara mendalam oleh Pansus II. Proses pembahasan dilakukan melalui enam kali rapat kerja bersama tim penyusun dan perangkat daerah terkait, dua kali kunjungan lapangan, serta dua kegiatan studi komparatif.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyampaikan delapan rekomendasi utama. Di antaranya penegasan batas sempadan pantai di kawasan pantai selatan melalui pemasangan patok yang jelas serta penyiapan desain penataan yang menjamin akses publik, penyesuaian peraturan turunan RTRW seperti RDTR dan Peraturan Bupati, pembangunan sumur resapan di kawasan perkotaan, serta mempertahankan kawasan hutan lindung di wilayah selatan seperti Kecamatan Pujut dan Praya Barat.

Selain itu, Pansus II meminta kajian ulang rencana penetapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang, mendorong pengembangan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), mewajibkan reklamasi dan pemulihan lahan bekas galian C, serta memperketat pengendalian perizinan di kawasan pariwisata. Di akhir rekomendasinya, Pansus II meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar rekomendasi RTRW tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

- Advertisement -

Berita Populer