Mataram (Inside Lombok) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui penataan yang ketat. Penegasan itu disampaikan menyusul hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik.
“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara, kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.
Pemprov NTB menilai kehati-hatian diperlukan mengingat pengalaman masa lalu terkait dampak pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang tertata, yang berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. “Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen. Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain itu, Pemprov NTB tengah menyelesaikan dua peraturan daerah, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR), sebagai fondasi kepastian hukum.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan,” kata Aka.
Ia menegaskan, penerbitan IPR akan tetap berjalan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab. “Tegasnya adalah tujuan akhirnya bukan sekedar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya.

