25.5 C
Mataram
Minggu, 1 Februari 2026
BerandaHukumPN Mataram Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Komplotan Pelanggar UU Fidusia

PN Mataram Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Komplotan Pelanggar UU Fidusia

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 bulan penjara kepada empat terdakwa tindak pidana fidusia, yakni MI, MRW, MI S.Pd, dan Mz. Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta dua bulan kurungan.

Selain jeruji besi, Majelis Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp10 juta bagi para pelaku. Keputusan ini diambil setelah keempatnya terbukti secara sah melakukan penggelapan dan membantu pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin resmi.Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus hukum ini bermula saat MI, yang berstatus sebagai debitur di PT Federal International Finance (FIF), mulai mangkir dari kewajibannya. Alih-alih melunasi cicilan sebesar Rp1.350.000 per bulan, MI justru mengambil langkah nekat dengan mengalihkan kendaraan jaminan tersebut kepada pihak lain.

​Aksi ini tidak dilakukan sendirian. Terungkap di persidangan bahwa pengalihan unit tersebut melibatkan jaringan yang terencana, mulai dari suami debitur hingga pihak penadah. Langkah sepihak ini jelas melanggar perjanjian pembiayaan karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan unit yang masih berstatus kredit. Tindakan tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujar Remedial Region Head Wilayah Nusa Tenggara FIFGROUP, Eko Sapto.

Majelis Hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 jo Pasal 372 KUHP. Kasus yang sempat bergulir di Polda NTB ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi debitur nakal lainnya.

​Eko menambahkan bahwa kepatuhan pada perjanjian bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. “Putusan ini adalah edukasi penting. Kami ingin menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer