Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GMPRI) bersama warga Lombok Tengah menggelar aksi di depan Pengadilan Agama (PA) Praya. Massa menuntut PA Praya membatalkan rencana eksekusi lahan di Desa Gapura yang dinilai cacat prosedur dan merugikan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menggedor gerbang PA Praya dan meminta Ketua Pengadilan Agama Praya menemui mereka secara langsung. “Kami datang ke sini untuk mencari keadilan. Kami minta Ketua Pengadilan keluar dan menemui kami. Jangan hanya bicara di balik meja sementara lahan kami terancam dieksekusi,” ujar Koordinator Aksi, Rindawanto Evendi, saat menggelar aksi di depan PA Praya.
Aksi sempat memanas karena tuntutan massa tidak segera ditanggapi oleh pihak pengadilan. Massa kemudian membakar ban bekas di depan gerbang PA Praya sebagai bentuk protes atas sikap pengadilan yang dinilai lamban merespons aspirasi mereka.
Rindawanto yang akrab disapa Rendy meminta oknum pejabat di PA Praya bertanggung jawab atas rencana eksekusi lahan tersebut. “Kami meminta oknum pejabat di PA Praya, harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka, bagaimana mungkin mereka mengeksekusi lahan yang tidak pernah bersengketa sama sekali, masak mereka bilang itu salah ketik,” katanya.
Ia menilai keputusan yang diambil oleh oknum pejabat PA Praya terkesan semena-mena dan menyalahi kaidah hukum yang berlaku. Hingga aksi berlangsung, massa masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Praya terkait tuntutan pembatalan eksekusi lahan tersebut.

