31.5 C
Mataram
Rabu, 4 Februari 2026
BerandaLombok TimurDPRD Lombok Timur Desak BRI Kembalikan Sisa Dana Double Transfer

DPRD Lombok Timur Desak BRI Kembalikan Sisa Dana Double Transfer

Lombok Timur (Inside Lombok) – DPRD Lombok Timur mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera mengembalikan sisa dana bantuan akibat kasus double transfer sebesar Rp6,528 miliar ke kas daerah. Peringatan itu disampaikan DPRD menyusul belum tuntasnya pengembalian dana hingga awal Februari 2026 dan berpotensi menjadi temuan audit jika tidak segera diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruq Bawazier, menyampaikan desakan tersebut usai rapat lanjutan bersama BRI dan Dinas Koperasi. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil sinkronisasi data, nilai bantuan yang benar-benar mengalami transfer ganda mencapai sekitar Rp3,528 miliar, namun total dana yang masih berada di BRI dan wajib dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp6,528 miliar.

“Hingga 31 Januari 2026, baru sekitar 46 persen yang berhasil dikembalikan. Artinya masih ada 54 persen yang harus segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026). Faruq menegaskan DPRD meminta BRI bertanggung jawab penuh karena dana tersebut merupakan uang daerah yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Maka kami minta sisa dana itu segera dikembalikan sepenuhnya,” tegas Faruq. Dalam rapat tersebut, pihak BRI mengakui kesalahan transfer terjadi akibat human error saat proses penginputan data yang berdampak pada gangguan sistem.

Meski demikian, Faruq mengapresiasi sikap kooperatif penerima bantuan. Setelah dilakukan pendampingan langsung oleh BRI bersama dinas terkait, masyarakat menyadari adanya kelebihan transfer dan bersedia mengembalikan dana tersebut.

“Alhamdulillah, masyarakat menunjukkan itikad baik,” katanya. Data sementara mencatat dari total 5.098 rekening penerima, hampir 2.000 rekening atau sekitar 46 persen telah mengembalikan dana.

DPRD Lombok Timur bersama Dinas Koperasi akan melakukan pemantauan setiap dua pekan dengan target seluruh dana kembali ke kas daerah sebelum akhir Februari 2026. Namun Faruq mengingatkan, jika tidak ada keseriusan dari BRI, persoalan ini berpotensi menjadi temuan dan dapat berujung pada audit hingga penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami tetap mengedepankan cara persuasif. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya, seraya meluruskan isu bahwa masyarakat tidak menolak pengembalian dana.

“Tidak benar kalau disebut warga menolak mengembalikan dana. Justru masyarakat siap. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan BRI menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Faruq.

- Advertisement -

Berita Populer