Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2/2026). Tiga Ranperda tersebut disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga Ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga persetujuan bersama.
“Persetujuan ini bukan sekadar hasil pembahasan regulasi, melainkan buah dari kedewasaan politik, tanggung jawab moral, dan komitmen kebangsaan untuk meletakkan pondasi masa depan Lombok Tengah,” ujarnya.
Pathul Bahri menjelaskan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Sementara Ranperda pengembangan ekonomi kreatif diharapkan menjadi dasar hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, budaya lokal, inovasi, dan teknologi. Adapun Ranperda pengelolaan rumah susun sederhana ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Dengan disepakatinya ketiga Ranperda tersebut, Pemda Lombok Tengah secara resmi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemda berkomitmen menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana, menyiapkan perangkat kelembagaan serta sumber daya pendukung, dan memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam rapat yang sama, Pathul Bahri juga menyampaikan agenda laporan Panitia Khusus II DPRD terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah belum dapat dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur NTB, sehingga Pemda berharap DPRD dapat menyesuaikan jadwal kegiatan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026.
Pathul Bahri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Lombok Tengah yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis.

