25.5 C
Mataram
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaMataramTerduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Jadi Terdakwa

Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Jadi Terdakwa

Mataram (Inside Lombok) — Kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok Utara, memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Agung Kuntowicaksono mendakwa Radiet Adiansyah alias Radit sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban setelah keduanya diketahui pergi bersama ke lokasi wisata tersebut pada Agustus 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Mataram, peristiwa bermula pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Terdakwa dan korban, yang sama-sama mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Mataram, berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Nipah.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita, keduanya memarkir kendaraan di dekat Hotel Seven Secret, lalu berjalan menyusuri pantai sejauh kurang lebih 800 meter menuju area yang sepi. Rekaman CCTV hotel merekam pergerakan mereka menuju ujung pantai.

“Keduanya sempat duduk dan berbincang hingga menjelang senja. Namun situasi berubah ketika terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di atas pasir dan bebatuan,” kata Agung saat persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membanting tubuh korban dan membenamkan kepala korban ke pasir sambil menekan leher belakangnya. Tindakan itu membuat korban kesulitan bernapas. Meski korban berusaha melawan dengan mencakar tangan terdakwa, tekanan terus dilakukan hingga korban tidak sadarkan diri.

Hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena pembekapan di area berpasir. Pada saluran napas ditemukan pasir, serta sejumlah luka memar dan lecet akibat kekerasan fisik.

Setelah korban meninggal, terdakwa diduga berupaya menutupi kejadian dengan merekayasa seolah-olah terjadi perampokan. Tas dan telepon genggam disembunyikan agar tampak seperti aksi begal. Namun analisis siber menunjukkan ponsel keduanya tetap berada di sekitar lokasi pantai selama beberapa hari.

Malam itu keluarga korban yang khawatir melakukan pencarian setelah korban tak kunjung pulang. Terdakwa ditemukan dalam keadaan sadar di pantai dan sempat mengaku korban dibawa perampok ke arah hutan.

“Namun keesokan paginya, jasad korban justru ditemukan seorang warga dalam posisi tertelungkup di bibir pantai, tak jauh dari lokasi terdakwa. Selain luka akibat kekerasan, tim forensik juga menemukan indikasi kekerasan seksual. Sampel biologis telah diambil untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Agung.

Atas perbuatannya, Radiet Adiansyah didakwa dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara berat.
Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer