Lombok Utara (Inside Lombok) — Rencana pemekaran 26 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap akhir. Pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) memastikan proses administrasi saat ini berada pada tahap final.
Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa (PADes) DP2KBPMD KLU, Marta Efendi, mengatakan tim pemekaran tengah memfinalisasi draf rekomendasi untuk diserahkan kepada Bupati KLU.
“Kami sedang berada di tahap final penyusunan rekomendasi. Setelah itu, tim akan segera menyusun draf Peraturan Bupati (Perbub) tentang Desa Persiapan untuk diusulkan ke tingkat provinsi guna mendapatkan kode register,” ujarnya, Senin (9/2).
Ia menyampaikan optimisme bahwa pembentukan desa persiapan serta penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dapat terealisasi dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menargetkan seluruh instrumen pemerintahan desa persiapan sudah dapat beroperasi pada tahun ini. “Insya Allah, tahun ini kita upayakan desa persiapan sudah ada, termasuk pejabat kepala desanya,” ucapnya.
Sebanyak 26 desa yang diusulkan pemekaran tersebar di lima kecamatan. Secara administratif, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, meski masih dilakukan pendalaman teknis terkait batas wilayah di sejumlah titik. “Kami berharap ke-26 desa ini bisa lolos semua. Saat ini pendalaman mengenai batas desa terus dilakukan agar tidak ada kendala di kemudian hari,” imbuhnya.
Marta menjelaskan pemekaran desa menjadi bagian dari strategi percepatan pembentukan kecamatan baru, khususnya di wilayah Bayan dan Gili. Di wilayah Gili, pemekaran Desa Trawangan diprioritaskan untuk memenuhi syarat jumlah desa. Sementara di Kecamatan Bayan, dari 12 desa yang ada, dibutuhkan tambahan delapan desa untuk pemekaran kecamatan.
“Di Bayan ada 5 desa yang mengusulkan, jadi kita masih kurang 3. Alternatifnya, desa induk seperti Selengen dan Salut, bersama satu desa pemekarannya, akan bergabung ke wilayah Bayan baru. Tanpa pemekaran desa, rencana pemekaran kecamatan tidak akan bisa berjalan,” jelasnya.
Terkait kendala, ia menyebut proses berjalan tanpa hambatan berarti, meski menuju status desa definitif masih memerlukan waktu dan anggaran. Anggaran operasional desa persiapan akan bergantung pada desa induk, sementara pemerintah daerah fokus pada penyusunan naskah akademik dan regulasi.
“Untuk penyusunan naskah akademik hingga menjadi desa definitif, estimasi anggarannya minimal Rp100 juta per desa. Ini prosesnya masih panjang, target kita pada 2028 atau 2029 desa-desa ini sudah berstatus definitif,” pungkasnya.

