30.5 C
Mataram
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaMataramPenyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan, Pemkot Mataram Segera Terbitkan Surat Edaran

Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan, Pemkot Mataram Segera Terbitkan Surat Edaran

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan segera menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan pengurangan jam kerja mingguan.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan perubahan jam kerja selama Ramadhan sudah memiliki payung hukum dan bersifat baku. Jam kerja ASN akan dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam.

“Pastilah kita ada perubahan jam kerja, kita akan buat surat edarannya. Sebelum Ramadhan sudah kita sebar, ” katanya, Senin (9/2/2026).

Selain penyesuaian jam kerja, ASN diimbau mengenakan busana muslim dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif. Sekda menegaskan bulan Ramadhan tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja, mengingat sejumlah program kerja harus tetap diselesaikan agar tidak terjadi penumpukan.

Penyesuaian tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Selama Ramadan, apel pagi ditiadakan dan diganti dengan kegiatan imtaq. Jam masuk kerja diubah dari 07.15 Wita menjadi 08.00 Wita, sedangkan jam pulang dari 17.00 Wita menjadi 16.00 Wita.

Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.45 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita, sedangkan Jumat pukul 08.00–11.30 Wita. Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 Wita, Jumat pukul 08.00–11.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00–13.30 Wita.

- Advertisement -

Berita Populer