Mataram (Inside Lombok) — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di Kota Mataram akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial SR (17) bahkan sempat melarikan diri hingga ke Pulau Sumbawa sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SR ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kampung Jawa, Cakranegara, Senin (9/2) sekitar pukul 15.00 Wita, saat kembali ke Mataram setelah beberapa waktu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, mengatakan SR bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis pencurian dan kembali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian. Total ada tiga sepeda motor dan satu handphone yang diakuinya,” ujarnya, (10/02).
Salah satu aksi dilakukan pada 14 Oktober 2025 di halaman kos korban di Jalan Merdeka Raya, Karang Pule, Sekarbela. Saat itu korban memarkir sepeda motor tanpa mengunci stang sebelum masuk kamar. Beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, SR lebih dulu kabur ke Pulau Sumbawa. “Pelaku sempat menghilang cukup lama. Kami lakukan pemantauan terus-menerus sampai akhirnya terdeteksi kembali ke Mataram dan langsung diamankan,” jelas Dharma.
Status SR sebagai residivis menjadi perhatian polisi, karena menunjukkan aksi pencurian dilakukan berulang meski pernah berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gil)

