28.5 C
Mataram
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaLombok UtaraLPA KLU Tegaskan Biaya Visum Korban Kekerasan Ditanggung Negara

LPA KLU Tegaskan Biaya Visum Korban Kekerasan Ditanggung Negara

Lombok Utara (Inside Lombok) — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan biaya visum bagi korban kekerasan seksual maupun fisik merupakan tanggungan negara dan wajib dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penegasan ini disampaikan menyusul isu biaya visum yang disebut tidak lagi ditanggung pemerintah.

Ketua LPA KLU, Bagiarti, mengatakan secara regulasi negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk dalam pembiayaan medis untuk kepentingan hukum. Ia menekankan anggaran visum harus tersedia setiap tahun melalui UPTD PPA. “Wajib hukumnya setiap tahun UPTD (PPA,red) menganggarkan untuk anggaran visum, sepanjang itu kekerasan seksual maupun fisik,” ujarnya, Rabu (11/2).

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan rumah sakit dan dinas terkait mengenai layanan visum bagi korban. Menurutnya, jika anggaran tersebut ditiadakan atau dipersulit, hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. “MoU antara rumah sakit, dinas dengan pemerintah daerah terkait biaya visum untuk korban sudah sejak dari dulu dilakukan,” ucapnya.

Bagiarti menjelaskan, UPTD PPA wajib menganggarkan biaya visum setiap tahun dan korban harus mendapatkan pendampingan dari instansi pemerintah seperti LPA, Dinas Sosial, atau UPTD PPA. Ia juga menyebut aturan pusat mewajibkan negara bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan dan pemenuhan hak saksi serta korban kekerasan.

“Sangat berdampak (terutama bagi korban dengan ekonomi rendah,red) jika visum harus bayar sendiri, karena itu keluar dari prinsip perlindungan anak. Sepanjang didampingi oleh UPTD atau LPA, wajib hukumnya gratis,” tegasnya.

LPA KLU mengimbau masyarakat segera melaporkan atau berkoordinasi dengan LPA maupun UPTD PPA jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan anak. “Kami menghimbau kepada masyarakat ataupun korban langsung melaporkan ke LPA atau UPTD PPA, jika menemukan atau mengalami kekerasan seksual,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer