Lombok Timur (Inside Lombok) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/2), di halaman belakang Kantor Kejari Lombok Timur. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, dan disaksikan perwakilan Lapas Kelas IIB Selong serta Polres Lombok Timur.
Berdasarkan data Kejari, dari 75 perkara tersebut, 42 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap dan korek api gas. Sebagian barang bukti sabu sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Mataram, sedangkan sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian seperti baju, celana, dan sarung. Barang bukti dari tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamtibum) berupa kayu dan kabel juga turut dimusnahkan.
I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” ujarnya.
Ia menambahkan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan barang bukti serta menghindari potensi kehilangan atau kerusakan barang bukti,” pungkasnya.

