Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, mengeluhkan iuran pemungutan sampah yang dikenakan sebesar Rp1 juta per bulan oleh petugas kebersihan. Pihak SPPG mempertanyakan dasar hukum atau regulasi yang mengatur penarikan iuran tersebut, khususnya bagi SPPG atau program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (11/2/2026).
Salah seorang kepala SPPG di Kecamatan Praya yang enggan disebutkan namanya menyatakan pada prinsipnya tidak mempermasalahkan nominal iuran. Namun, ia mempertanyakan apakah terdapat regulasi khusus, peraturan daerah, atau aturan lain yang secara spesifik mengatur penarikan iuran sampah untuk SPPG atau MBG.
“Kalau dari segi mahal atau tidak, sebenarnya saya tidak terlalu mempermasalahkan. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah ada regulasi khusus, perda, atau aturan lain yang secara spesifik mengatur penarikan iuran sampah untuk SPPG atau MBG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di dapur SPPG telah dilakukan dengan sistem pemilahan sejak awal. Sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran diolah secara mandiri, sedangkan sampah non-organik seperti kardus dan plastik dipilah, ditimbang, lalu dijual kembali.
“Yang diambil petugas itu hanya sampah tertentu. Sampah organik kami olah sendiri, sedangkan non-organik seperti kardus dan plastik kami kumpulkan dan jual. Jadi volumenya sebenarnya tidak terlalu besar,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pihak SPPG berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan kebijakan terkait mekanisme dan besaran iuran sampah bagi fasilitas pelayanan publik yang menjalankan program nasional. Ia menilai kejelasan regulasi diperlukan untuk menghindari kebingungan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola.
“Harapannya ada aturan yang jelas, sehingga kami tahu dasar penarikannya apa dan bagaimana perhitungannya,” pungkasnya.

