25.5 C
Mataram
Kamis, 12 Februari 2026
BerandaMataramKuasa Hukum AKP Malaungi Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar ke Kapolres...

Kuasa Hukum AKP Malaungi Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar ke Kapolres Bima Kota

Mataram (Inside Lombok) – Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara dugaan narkotika yang menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan Asmuni dalam keterangan pers di Mataram, Kamis (12/2), yang menyebut kliennya berada di bawah tekanan saat kasus itu terjadi.

Asmuni menyatakan kliennya diminta menyediakan satu unit mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar sebagai bentuk tebusan untuk memulihkan nama baik Kapolres yang disebut sempat diterpa isu setoran bulanan di media sosial.

“Klien kami bingung, bahkan sempat bercerita kepada istrinya, dari mana harus mencari uang Rp1,8 miliar tersebut. Ini adalah bentuk tekanannya dengan dibebankan untuk membeli atau memberikan 1 unit mobil alphard lengkap dengan BPKB serta surat-surat yang lainnya,” ungkapnya. Ia menyebut jika permintaan itu tidak dipenuhi, kliennya terancam dipecat.

Menurut Asmuni, dana sebesar Rp1 miliar telah diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan permintaan tersebut. Ia menjelaskan aliran dana melibatkan pihak ketiga bernama Koko Erwin.

“Uang ditransfer oleh Koko Erwin ke rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada ajudan Kapolres. Bukti chat dan aliran dana ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda NTB. Semua lengkap, termasuk jam berapa dan melalui siapa,” bebernya.

Terkait barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi, Asmuni menyatakan barang tersebut milik Koko Erwin dan dititipkan sebagai jaminan setelah membantu penyetoran dana Rp1 miliar. Ia menyebut kliennya tidak mungkin bertindak tanpa sepengetahuan atasan.

“Ada kode sandi yang digunakan, seperti, BBM sudah full? Jika sudah, instruksinya adalah Oke, serahkan melalui ini. Jadi, tidak mungkin seorang Kasat berani bertindak tanpa sepengetahuan dan ACC Kapolres,” katanya.

Asmuni mendesak Polda NTB mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aliran dana tersebut dan segera menangkap Koko Erwin yang disebut sebagai sumber utama peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dan Kota Bima.

“Klien kami menitip pesan ‘Tangkap Koko Erwin, baru tangkap saya’. Dia adalah perusak bangsa yang sebenarnya. Kami tidak rela klien kami dijadikan tumbal tunggal, sementara aktor intelektual dan penerima dana tetap bebas,” pungkasnya. Adapun kasus ini masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda NTB.

- Advertisement -

Berita Populer