25.5 C
Mataram
Kamis, 12 Februari 2026
BerandaLombok BaratSatu Murid SD Gunungsari Jalani Pemulihan Psikologis Setelah Batal Menikah, Satu Masih...

Satu Murid SD Gunungsari Jalani Pemulihan Psikologis Setelah Batal Menikah, Satu Masih Ditahan Keluarga

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melakukan asesmen terhadap dua murid SD di Gunungsari yang enggan bersekolah setelah batal menikah. Dari hasil pendampingan yang dilakukan pada Kamis (12/02/2026), baru satu anak yang dapat dibawa untuk menjalani pemulihan, sementara satu lainnya belum diizinkan oleh keluarga.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan anak yang berhasil didampingi merupakan siswa kelas V dan saat ini dibawa ke UPTD PPA Provinsi untuk pemulihan psikologis. “Baru satu yang berhasil kita bawa yang kelas V. Ini juga sedang kita telusuri, kayaknya akta kelahirannya juga bermasalah. Karena di akta itu baru usia 9 tahun,” beber Joko saat dikonfirmasi melalui pesan telepon, Kamis (12/02/2026).

Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena anak masih enggan kembali ke sekolah dan pola asuh keluarga dinilai kurang mendukung. “Pertama karena memang anaknya masih tidak mau sekolah lagi, berarti harus ada penguatan dulu. Dan pola asuh di keluarganya menurut kami bermasalah, sehingga anak itu memilih untuk tidak sekolah dan hampir menikah itu,” terangnya.

Setelah mendapat penjelasan mengenai proses pemulihan, keluarga akhirnya mengizinkan anak tersebut dibawa sementara oleh tim LPA. Sementara itu, satu anak lainnya belum dapat didampingi karena masih menolak bersama keluarganya. “Anaknya belum mau, masih kita bujuk. Termasuk keluarganya mendukung anak tetap di situ, di rumah. Makanya kita akan upayakan lagi,” jelasnya.

Joko menyebut kondisi anak tersebut dipengaruhi rasa malu untuk kembali ke sekolah setelah sempat dilarikan. “Di sisi lain, keputusan anak tidak sekolah itu didukung oleh orang tuanya. Artinya orang tua tidak memberikan support kalau anaknya harus sekolah,” kritiknya.

Dari pengembangan kasus, LPA juga mengidentifikasi pria yang hendak menikahi kedua anak tersebut. Salah satunya diketahui masih berusia 17 tahun, sementara satu lainnya telah dewasa. LPA bersama perangkat desa dan dusun meminta keluarga membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak menikahkan anak hingga cukup umur.

“Kita komunikasi dengan desa dan dusunnya, supaya anak tidak dinikahkan (sampai cukup umur). Dan kita juga akan upayakan pendampinga,” tegasnya.

Joko menegaskan terdapat ancaman pidana bagi pihak yang tetap memaksakan pernikahan anak. “Ya kan sanksi pidana ada. Di wilayah Gunungsari juga sudah pernah ada yang kena. Walaupun sanksinya empat bulan, tapi kan lumayan juga untuk berikan efek jera,” tandas Ketua LPA Mataram ini. Kasus tersebut masih dalam pendampingan LPA dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

- Advertisement -

Berita Populer