Mataram (Inside Lombok) – Dampak pengembangan kasus narkotika yang menjerat Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi merembet ke pucuk pimpinan. Kapolres Bima Kota dipastikan telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah Kasat Narkoba yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka disebut memberikan keterangan yang menyeret pihak lain.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi. “Iya, sudah,” kata Kholid singkat kepada Inside Lombok, Jumat, (13/02) membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul proses pemeriksaan internal setelah AKP Malaungi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu memberikan keterangan kepada penyidik.
Di internal kepolisian, keterangan tersebut kerap disebut sebagai “bernyanyi” karena membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ditanya keberadaan Kapolres Bima Kota, Kholid memastikan yang bersangkutan kini tidak lagi bertugas di wilayah hukum setempat. “Sekarang di Propam Mabes ditangani,” ujarnya. Artinya, pemeriksaan telah diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan di untuk pendalaman dugaan pelanggaran etik maupun disiplin.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar dan hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif narkotika.
Pengembangan kasus kemudian tidak berhenti pada satu orang. Keterangan tersangka membuka kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain, sehingga mendorong langkah penonaktifan sebagai bagian dari pemeriksaan. Polda NTB menegaskan seluruh proses dilakukan dengan asas praduga tak bersalah, sembari memastikan penegakan disiplin internal berjalan transparan. (gil)

