Mataram (Inside Lombok) – Jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atas nama Riami asal Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat akhirnya dipulangkan dari Malaysia Timur, setelah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Pemulangan jenazah dilakukan pada 13–14 Februari 2026 melalui rute Pontianak–Jakarta dan dilanjutkan ke Lombok. Meski pemulangan sempat terkendala akibat status nonprosedural, proses pemulangan akhirnya bisa difasilitasi setelah komunikasi intens yang dilakukan dengan BP3MI NTB, Gubernur NTB, dan anggota legislatif.
Berdasarkan surat Pemerintah Desa Tempos tertanggal 10 Februari 2026, jenazah Riami sempat berada di Hospital Miri di Sarawak, Malaysia. Kepala Desa Tempos, Sudirman dalam surat permohonan kepada Kepala BP3MI Provinsi NTB di Mataram meminta agar pemulangan jenazah bisa difasilitasi pihak terkait.
“Sehubungan dengan tersebut di atas (jenazah yang berada di Hospital Miri, Red) Kami Mohon Kepada Bapak Kepala BP3MI Nusa Tenggara Barat untuk Membantu mengurus Pemulangan Jenazah Warga Kami tersebut diatas,” ungkapnya. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Terpisah, Anggota DPRD NTB Komisi IV, H. Suharto menyampaikan pihaknya bersama-sama dengan tim lainnya melakukan komunikasi intensif agar jenazah Riami dapat dipulangkan dan dimakamkan di kampung halaman.
“Alhamdulillah berkat perjuangan untuk menghadirkan Negara, saya komunikasikan intens dengan BP3MI NTB, Bapak Gubernur NTB, dan juga meminta tolong sama Anggota DPR RI bidang Tenaga Kerja, Ibu Irma Chaniago, akhirnya jenazah bisa dipulangkan,” ujarnya.
Sesuai jadwal, jenazah Riami diberangkatkan dari Pontianak ke Jakarta pada 13 Februari 2026 dan dilanjutkan dari Jakarta ke Lombok pada Sabtu, 14 Februari 2026. Setibanya di Lombok, jenazah direncanakan dimakamkan di Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

