27.5 C
Mataram
Rabu, 18 Februari 2026
BerandaMataramPuluhan Jabatan Kosong, Dispora NTB Buka Seleksi Kepala Sekolah SMA/SMK

Puluhan Jabatan Kosong, Dispora NTB Buka Seleksi Kepala Sekolah SMA/SMK

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB membuka seleksi jabatan kepala sekolah SMA/SMK sederajat mulai 18 hingga 28 Februari 2026. Seleksi dilakukan untuk mengisi 37 posisi kepala sekolah yang saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Plt Kepala Dispora NTB, Surya Bahari, menyatakan proses seleksi akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami tidak akan mempublish dari awal siapa yang akan melakukan wawancara. Kalau sudah dari awal ini yang akan wawancara kan, malah repot dia dicari sama yang akan diwawancara yang akan seleksi,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Dispora NTB telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor: 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan seleksi. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Surya menegaskan seleksi terbuka bagi seluruh guru yang memenuhi syarat dan tidak dipungut biaya. “Sekali lagi saya pertegas tidak ada yang menjadi kepala sekolah itu dengan bayar tapi sesuai dengan kemampuan profesionalisme mereka. Kalau ada yang bayar tolong secepatnya kami diinformasikan,” katanya.

Ia memastikan calon yang terbukti membayar untuk memperoleh jabatan akan didiskualifikasi. Dispora NTB juga menyediakan alamat email untuk menerima laporan masyarakat dan menjamin kerahasiaan pelapor.

“Kami jamin kerahasiaannya dan berikan data selengkap-lengkapnya. Apalagi ada datanya yang sudah menyerahkan uang dan apa-apanya. Biar kami segera tindaklanjuti sebelum pengumuman itu diadakan,” katanya.

Selain mengisi 37 jabatan kosong, Dispora juga melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan. “Jumlah yang kosong itu 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Tapi bukan berarti jumlah 37 itu saja yang diisi. Sesuai aturan sedang dikerjakan datanya oleh teman-teman. Bagi kepala sekolah yang sudah melebihi batas waktunya,” katanya.

Ia menjelaskan masa tugas kepala sekolah normalnya dua periode dan dapat diperpanjang satu periode jika memiliki prestasi. “Kalau sudah diperpanjang ini juga jadi pertimbangan mutasi atau rolling,” ungkapnya.

Ia menegaskan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural. “Jangan dianggap jabatan kepala sekolah itu adalah jabatan struktural hanya tugas tambahan,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer