Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram menetapkan penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 00.3.4.3/877/SETDA/II/2026. Kebijakan tersebut berlaku selama pelaksanaan ibadah puasa dan mengatur aktivitas hiburan serta operasional tempat makan di wilayah Kota Mataram, Kamis (19/2/2026).
Penutupan tempat hiburan tercantum pada poin nomor 4 Surat Edaran tentang pengaturan kegiatan di Bulan Ramadhan, yang menginstruksikan pemilik atau pengusaha tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama Ramadhan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut.
“Kita sosialisasikan surat edaran itu termasuk kebijakan selama ramadhan tempat hiburan tutup,” katanya.
Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan sejak pekan lalu dan pelaku usaha diminta saling menghargai serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pengendalian selama Ramadan, dan pelanggaran akan ditindak dengan penutupan.
“Ini hiburan yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Seperti diskotik, karaoke. Kalau kolam renang dan tempat bermain anak-anak tidak ditutup,” katanya.
Selain itu, operasional tempat makan juga diatur dalam surat edaran tersebut. Warung makan diperbolehkan beroperasi menjelang berbuka puasa dan saat sahur. “Jelang berbuka puasa dengan sahur. Ini sudah atur dalam surat edaran,” katanya.
Satpol PP Kota Mataram telah mendata sejumlah warung makan yang masih buka pada siang hari untuk dilakukan pengawasan. “Kita sudah mapping itu lokasi-lokasi yang warung makan tetap buka pada siang hari salah satunya di jalan Ismail Marzuki,” katanya.

