25.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Februari 2026
BerandaLombok BaratPemkab Lobar Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemkab Lobar Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan, spa, dan rumah makan selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/7/DISPAREKRAFPORA/II/2026 yang ditandatangani Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat selama Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, diskotik, kafe, karaoke, dan live music diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 02.00 Wita. Spa hanya diizinkan buka pukul 21.00 hingga 23.00 Wita, sedangkan tempat bermain biliar beroperasi pukul 22.00 hingga 01.00 Wita.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Lobar, Agus Gunawan, menegaskan pengusaha wajib memperhatikan batas kebisingan. “Bagi pengusaha kafe dan kelab malam yang menggunakan hiburan terbuka atau live music, wajib memperhatikan ambang batas kebisingan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Jangan sampai aktivitas hiburan justru mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang beribadah di sekitar lokasi usaha,” tegasnya.

Pemkab juga mewajibkan seluruh kegiatan rekreasi dan hiburan umum menutup total aktivitas selama dua hari pada awal Ramadhan dan dua hari menjelang Idul Fitri. Agus menyebut aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius daerah dan telah disosialisasikan kepada pelaku usaha.

“Kami meminta seluruh pengusaha pariwisata, khususnya di kawasan wisata seperti Batulayar dan Sekotong, untuk mematuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan,” harapnya.

Untuk sektor kuliner, restoran atau rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari diminta membuka satu pintu keluar-masuk dan memastikan aktivitas pelanggan dilakukan di dalam ruangan tertutup atau tidak terlihat dari luar. Sementara fasilitas rekreasi dan restoran di dalam hotel tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan pelayanan hotel dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.

Agus menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama Satpol PP guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut selama Ramadhan.

- Advertisement -

Berita Populer