25.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Februari 2026
BerandaLombok TimurNU Lotim Minta Proses Hukum Kasus Ponpes Sukamulia Transparan dan Tegas

NU Lotim Minta Proses Hukum Kasus Ponpes Sukamulia Transparan dan Tegas

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Timur (Lotim) menyampaikan sikap resmi terkait penetapan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus yang ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB itu menetapkan oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka dan saat ini dalam proses hukum.

Sekretaris PCNU Lotim, Suardi, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia meminta proses hukum berjalan transparan serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“NU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung,” ujarnya, Jumat (20/2).

Menurutnya, apabila melalui proses persidangan terbukti bersalah, maka pelaku harus menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk menempuh langkah hukum yang tersedia dan hanya majelis hakim yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak.

Suardi menyebut peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pondok pesantren untuk memperkuat komitmen terhadap pendidikan karakter dan penanaman nilai akhlakul karimah.

“Pesantren adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, pendidikan akhlak dan karakter harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polda NTB.

- Advertisement -

Berita Populer