Lombok Tengah (Inside Lombok) – Manajemen Bandara Lombok memberikan tanggapan resmi atas laporan kehilangan barang milik penumpang warga negara asing asal Irlandia pada penerbangan Super Air Jet rute CGK–LOP, Rabu (18/2). Penumpang atas nama Ellen Margaret sebelumnya melaporkan kehilangan barang berharga dalam bagasi tercatat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Branch Communication & CSR Department Head BIZAM, Hidya Putri Ramadhina, menjelaskan ketentuan tanggung jawab pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
“Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Ia menegaskan sejumlah barang tidak diperkenankan disimpan dalam bagasi tercatat, seperti barang elektronik, uang tunai, perhiasan, dokumen penting, serta barang berharga lainnya.
“Petugas pada saat proses check in di bandara asal telah menginformasikan kepada penumpang agar tidak menyimpan barang berharga di dalam bagasi tercatat dan mengarahkan untuk menyimpannya di bagasi kabin,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima pihak bandara, penumpang tidak melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas lost and found maskapai maupun customer service bandara setibanya di BIZAM.
“Berdasarkan data yang kami terima, tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada petugas lost and found maskapai maupun customer service bandara setelah pesawat mendarat,” jelasnya.
Hidya mengimbau penumpang segera melaporkan kehilangan atau kerusakan kepada maskapai karena penanganan bagasi menjadi tanggung jawab maskapai sejak keberangkatan hingga kedatangan. ‘
“Penanganan bagasi dilakukan langsung oleh maskapai. Oleh karena itu, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, penumpang diharapkan segera melapor kepada maskapai agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya. Ia menambahkan, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas customer service bandara atau Contact Center InJourney Airports di nomor 172.

