Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (20/2) sekitar pukul 02.30 Wita. Dari penindakan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sabu seberat total 1,12 gram.
Dua terduga yang diamankan yakni HER (39), perempuan warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Karang Bagu. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat, (20/2).
Penggerebekan pertama dilakukan di salah satu gang di Karang Bagu dengan mengamankan HER. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket diduga sabu, alat konsumsi, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos HER di Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan FAH. “Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong), dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total 1,12 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kedua terduga kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gil)

