32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaRealisasi Kepemilikan KTP Elektronik Mataram Mencapai 97,99 Persen

Realisasi Kepemilikan KTP Elektronik Mataram Mencapai 97,99 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sampai bulan November 2019, mencapai 97,99 persen dari penduduk wajib KTP sebanyak 301.805.

Kepala Dinas (Dukcapil) Kota Mataram, Chairul Anwar di Mataram, Rabu, mengatakan, realisasi kepemilikan KTP yang cukup tinggi itu, menjadi salah satu indikasi bahwa warga di kota ini sudah sadar terhadap kepemilikan dokumen kependudukan.

“Dari wajib KTP 301.805 tersisa tinggal 6.052 atau 2,01 persen yang belum merekam. Sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak rekam 295.753, dan sudah tercetak KTP elektroniknya sebanyak 291.510,” jelasnya.

Menurutnya, masih adanya selisih antara wajib KTP yang sudah merekam dan mencetak KTP elektronik tersebut dipicu karena selama tahun 2019 ini, kondisi blangko KTP elektronik sangat terbatas dan kondisi ini terjadi pada semua daerah di Indonesia.

Dengan demikian, wajib KTP yang datang hanya melakukan perekaman, kemudian diberikan surat keterangan (suket) yang berfungsi sebagai KTP sementara dan berlaku selama enam bulan.

“Kalau ada pendistribusian blangko KTP elektronik, barulah kami mencetak KTP dengan skala prioritas,” tambahnya.

Skala prioritas, ujarnya adalah memberikan wajib KTP yang sudah terlebih dahulu melakukan perekaman untuk mengganti suket yang selama ini mereka pegang.

“Penggantian suket, kami lakukan apabila masyarakat yang sudah merasa masa berlaku suketnya habis datang ke kantor kami dan blangko tersedia,” katanya.

Pasalnya, untuk menghubungi wajib KTP yang sudah melakukan perekaman secara satu persatu tidak memungkinkan, apalagi nomor telepon wajib KTP tidak tersimpan. “Jadi siapa yang datang, itu yang kita cetakkan,” sebutnya.

Chairul mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan blangko KTP elektronik akan kembali normal seperti sebelumnya. Dimana, setiap permohonan pendistribusian blangko biasanya diberikan sebanyak 2.000 keping.

Akan tetapi, selama tahun 2019 ini permohonan blangko KTP elektronik sangat limit, sekali permohonan paling banyak diberikan 500 keping itupun untuk beberapa bulan ke depan.

“Sementara, masyarakat yang datang melakukan perekaman setiap hari mencapai lebih dari 50 orang,” tambahnya.

Ia mengakui, belum lama ini Disdukcapil mendapatkan penghargaan terhadap capaian kepemilikan KTP terhadap wajib KTP, dan salah satu penghargaan yang diberikan adalah Mataram mendapatkan distribusi blangko KTP elektronik sebanyak 1.000 keping.

“Dari 1.000 keping itu, kami sudah mencetak sekitar 500 keping dan sisanya masih sekitar 500 keping,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer