Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 259 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolresta Mataram Kombes Guntur Herditrianto, di Mataram, Selasa, mengungkapkan jumlah pelaku yang ditangkap oleh petugas satuan reserse narkoba (satresnarkoba) itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2019.
“Jadi dari 259 orang yang ditangkap, 91 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum, sisanya 168 orang menjalani rehabilitasi,” kata Guntur.
Dia menjelaskan, ratusan pelaku yang ditangkap itu terungkap dari 71 kasus dengan 49 di antaranya telah diselesaikan dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan untuk sisanya, masih dalam proses penyidikan.
“Untuk yang penyidikan masih tercatat 22 kasus,” ujar dia.
Kemudian dari 71 kasus, pihaknya telah berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 2.378,20 gram, ekstasi 108 butir, dan ganja 21,81 gram.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa Polresta Mataram tercatat sebagai satuan kewilayahan Polda NTB yang berhasil mengungkap kasus sepanjang tahun 2019 dengan barang bukti narkotika terbanyak.
“Jadi wilayah hukum Polresta Mataram ada pada posisi teratas, itu bisa dilihat dari barang bukti dan jumlah kasus yang terungkap,” ujarnya pula.
Karenanya sebagai bahan evaluasi, untuk tahun 2020 pihaknya akan lebih menggencarkan kegiatan rutin kepolisian dengan turut menggemakan ajakan kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkotika di jantung ibu kota NTB tersebut.
“Kita harus berani ‘say no to drugs’. Dengan kalimat itu, kita sudah bisa mawas diri dan menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika,” kata dia. (Ant)