Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyiapkan sejumlah opsi untuk merespons kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan saat ini belanja pegawai di lingkup Pemkot Mataram masih berada di atas batas yang ditentukan, yakni lebih dari 40 persen. Ia menyebutkan kondisi tersebut juga dipengaruhi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Ini keputusan dari pimpinan. Yang jelas kami memberikan opsi-opsi salah satunya pemotongan tunjangan,” katanya Jumat (28/3/2026).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa mulai 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Selain pemotongan TPP, Pemkot Mataram juga mulai menyisir sejumlah pos belanja yang akan dikurangi.
Alwan mengatakan pihaknya juga mulai mengevaluasi kinerja pegawai, termasuk tingkat disiplin PPPK dan ASN. Ia mengakui beberapa pemerintah daerah juga memberikan sinyal untuk merumahkan pegawai sebagai salah satu opsi. “Kita mulai seleksi tingkat disiplinnya yang PPPK, ASN. Ini sih kecil jumlahnya tapi itu jadi salah satu opsi,” ungkapnya.
Ia menegaskan pegawai yang tidak disiplin akan diberhentikan dan saat ini sudah ada pegawai yang mulai disidang. “Kita akan berhentikan dan sudah ada yang kita sidang,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 2027 masih menunggu keputusan Wali Kota Mataram. Pihaknya saat ini hanya menyiapkan opsi dan telaahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disampaikan kepada wali kota.
“Yang penting kami memberikan opsi dulu dan memberikan pertimbangan kepada pak wali. Nanti pak wali yang akan memutuskan opsi yang akan diambil pak wali. Ini telaahan kami dari TAPD yang akan kami berikan kepada pak wali,” katanya.
Ia menambahkan keputusan tersebut akan ditentukan saat pembahasan APBD 2027. “Sebelum APBD 2027 kita bahas nanti. Pada bulan Oktober atau November nanti sudah tahu,” katanya.
Selain itu, Pemkot Mataram juga mengupayakan agar gaji PPPK paruh waktu tetap dimasukkan ke belanja barang dan jasa agar tidak menambah beban belanja pegawai. “Kalau itu dinaikkan menjadi belanja pegawai, itu semakin membengkak lagi,” katanya.

