Mataram (Inside Lombok) – Dua pria asal Lombok Barat diamankan Polresta Mataram saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, Desa Gunungsari, (26/03). Keduanya berinisial HY (37) dan DB (33). Saat ditangkap, mereka diduga sedang menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 6,31 gram yang telah dikemas dalam belasan poket siap edar, beserta sejumlah barang bukti lain.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu terduga, DB, merupakan residivis kasus narkoba. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Setelah diselidiki, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah HY yang disaksikan aparat desa setempat. Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika. (gil)

