BerandaLombok UtaraPusat Berlakukan WFH Tiap Jumat, BKPSDM KLU Masih Tunggu Instruksi Bupati

Pusat Berlakukan WFH Tiap Jumat, BKPSDM KLU Masih Tunggu Instruksi Bupati

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu instruksi dan petunjuk teknis dari Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Zulfahrudin, membenarkan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Meski aturan dari pemerintah pusat telah diterbitkan, pemerintah daerah masih harus menyusun acuan internal sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami menunggu kebijakan dari Pak Bupati selanjutnya seperti apa teknisnya, karena memang ini penting juga dalam hal kita melaksanakan surat edaran itu. Kita harus ada acuan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH juga belum dirinci karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut. “Nanti kita lihat sistem pengawasannya juga, karena hari ini belum kita diskusikan lebih jauh seperti apa kebijakan pak bupati,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan WFH setiap Jumat tersebut diduga berkaitan dengan upaya pemerintah pusat dalam menghemat energi. “Kalau melihat surat edaran dari pusat, memang arahnya ke sana (hemat energi). Namun, untuk di daerah, saya belum mendapat informasi yang sangat spesifik mengenai motif itu. Yang jelas, terlepas dari masalah yang disebutkan tadi, tentu pak bupati akan menindak lanjuti seperti apa kebijakan beliau,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH setiap Jumat. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik seperti RSUD, puskesmas, Dinas Dukcapil, pemadam kebakaran, dan Satpol PP tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

“Kalau penjelasan yang di surat edaran itu yang dikecualikan (tidak WFH,red) yang tidak melaksanakan disesuaikan dengan surat edaran kalau yang lain lain nanti kebijakan pak bupati,” bebernya.

Saat ini, surat edaran tersebut telah diterima Sekretaris Daerah KLU dan akan segera diteruskan ke Bagian Hukum untuk dikaji sebelum disampaikan kepada Bupati.

“Suratnya baru kami terima semalam dari kementerian. Segera kami sampaikan ke Bagian Hukum untuk diteruskan ke Pak Bupati. Nanti kebijakan beliau seperti apa, itulah yang akan menjadi pedoman kita bersama di KLU,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer