Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 dan Raperda Perubahan Pajak serta Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati KLU,Kusmalahadi Syamsuri dalam rapat pada Rabu (1/4/2026).
Dalam penjelasannya, Kusmalahadi menegaskan Raperda RTRW disusun untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan kemandirian fiskal daerah. Ia menyebut kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen telah dimasukkan dalam rancangan tersebut, termasuk integrasi peta rawan bencana sebagai dasar larangan pembangunan di wilayah berisiko.
“Kami telah mengintegrasikan peta rawan bencana sebagai dasar larangan pembangunan di titik berisiko tinggi. Untuk distribusi RTH, nantinya akan diatur secara lebih rigid dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan operasional di lapangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan kepentingan masyarakat adat tetap diakomodasi dalam Raperda RTRW. Kawasan desa adat diusulkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan fungsi sosial budaya, sehingga aktivitas masyarakat tetap diperbolehkan selama sesuai dengan kaidah adat.
“Hal ini mendorong potensi pertumbuhan, baik sosial, ekonomi, maupun budaya dengan tetap memperhatikan pengaturan dan kaidah adat istiadat yang sesuai dengan tipologi kawasan,” terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah tetap mengalokasikan lahan seluas 1.700 hektare untuk rencana Global Hub Kayangan sebagai langkah antisipasi jangka panjang. “Global Hub masih relevan karena merupakan arahan nasional dan provinsi. Namun, berdasarkan penelaahan kami, perwujudannya diarahkan pada program jangka menengah terakhir atau periode 2040-2044,” tuturnya.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, ia menegaskan perubahan tarif dan objek pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kami mengutamakan prinsip ketelitian untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menjamin kepastian hukum. Tujuannya jelas, yakni kemandirian fiskal dan penguatan PAD demi keberlanjutan pembangunan di KLU,” pungkasnya.

