Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Pemberhentian operasional sementara tersebut ditetapkan melalui surat yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Pemberhentian berlaku sejak tanggal surat diterbitkan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai aturan BGN. “Artinya bahwa pemerintah ini serius untuk menyelesaikan persoalan-persoalan. Kalau hari ini harus ada IPAL maka memang harus ada IPAL,” ujar Pathul.
Menurut Pathul, keberadaan IPAL di setiap SPPG penting untuk menghindari bau yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. “lebih-lebih di areal sekitar ada pusat pendidikan kalau bau kan bis menganggur proses pembelajaran. Maka ini bentuk keseriusan pemerintah untuk menutup semua itu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat edaran BGN juga disebutkan bahwa Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG tersebut. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan, dan pencabutan status pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah perbaikan serta dokumen pendukung diserahkan dan diverifikasi.

