Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MSH, warga Kecamatan Praya Tengah, dan LM, warga Kecamatan Praya. Keduanya diduga terlibat dalam aksi curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya.
Kapolsek Praya, AKP Susan V Sualang menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Muhamad Maulidan Saputra, dalam perjalanan pulang dan dihentikan oleh dua orang tidak dikenal. Pelaku kemudian minta diantar ke tempat rental PlayStation di wilayah Tiwugalih.
Namun setibanya di lokasi, pelaku membatalkan tujuan dan mengajak korban berkeliling. Saat melintas di jalan sepi, pelaku meminta korban berhenti, lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.
“Karena takut, korban menyerahkan kendaraan tersebut dan melarikan diri untuk meminta pertolongan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan terhadap MSH yang sebelumnya diamankan Tim Jatanras Polda NTB dalam perkara lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama LM.
“Pemeriksaan awal, LM mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian telah dijual dengan harga sekitar Rp2,3 juta. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah di wilayah Narmada, Lombok Barat, yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp2,3 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah keris yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Praya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

