Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara (KLU) membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang beroperasi dari Kayangan hingga Lombok Timur pada awal April 2026. Dalam operasi tersebut, empat terduga pelaku diamankan, termasuk satu anak di bawah umur, dengan total barang bukti sabu seberat 55,75 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Kayangan. Polisi kemudian menangkap pria berinisial SA alias S di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 18.30 WITA, dengan barang bukti 6,25 gram sabu.
“Hasil interogasi terhadap SA membuka kotak pandora. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AH alias R yang berdomisili di Aikmel, Lombok Timur,” ungkapnya, Selasa (7/4).
Berdasarkan pengembangan, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AH di halaman masjid di Aikmel pada Sabtu (4/4) sore dengan barang bukti 4,15 gram sabu. Pada malam harinya, polisi melanjutkan penggerebekan ke rumah IS alias AR yang diduga sebagai pengendali jaringan, sekaligus mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial AP di lokasi tersebut.
“Dari penggeledahan di rumah IS, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 43,28 gram milik IS dan uang tunai Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi. Sedangkan sabu seberat 2,07 gram dan timbangan digital dari tangan AP,” jelasnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres KLU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Khusus untuk IS alias AR, karena perannya, ancaman hukumannya jauh lebih berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” pungkasnya.

