Mataram (Inside Lombok) – Realisasi pajak restoran di Kota Mataram pada triwulan pertama 2026 melampaui target yang ditetapkan, seiring pertumbuhan jumlah usaha restoran dan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Hingga awal April 2026, realisasi pajak restoran tercatat mencapai Rp11,285 miliar atau 25,65 persen dari target tahunan sebesar Rp44 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, pertumbuhan pesat sektor restoran mendorong pemerintah daerah melakukan validasi dan pendataan ulang sejak Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
“Pajak restoran saat ini menjadi salah satu primadona karena realisasinya selalu di atas target yang ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, secara ideal target penerimaan pajak per triwulan berada di angka 25 persen. Namun, realisasi pajak restoran telah melampaui angka tersebut pada awal April. “Idealnya, target per triwulan sebesar 25 persen, tapi khusus restoran sudah terlampaui,” katanya.
BKD Kota Mataram juga berencana menaikkan target pajak restoran pada anggaran perubahan 2026, seiring tren positif yang ditunjukkan sektor tersebut. Selain itu, optimalisasi pajak dinilai menjadi langkah penting di tengah tantangan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Karena tuntutan efisiensi, pemotongan anggaran, dan persiapan belanja pegawai 30 persen di 2027, maka harus kami mulai tahun ini sebab optimalisasi pajak menjadi kunci utama,” katanya.
Pemerintah daerah menegaskan akan mengoptimalkan seluruh jenis pajak untuk meningkatkan PAD, tidak hanya dari sektor restoran tetapi juga pajak hiburan dan sektor lainnya. “Untuk saat ini, kami mulai dari optimalkan potensi pajak restoran, selanjutnya pajak hiburan, dan pajak-pajak lainnya,” katanya.
BKD Kota Mataram menyatakan akan terus memperkuat pendataan dan pengawasan guna memastikan seluruh potensi pajak dapat tergarap maksimal.

