Mataram (Inside Lombok) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram belum dapat mencairkan santunan kematian bagi warga sejak tahun 2025 akibat evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial. Hingga kini, ratusan pengajuan santunan masih tertunda karena belum adanya solusi dari hasil evaluasi tersebut.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan evaluasi dari Pemprov NTB menyatakan skema penyaluran melalui bantuan sosial tidak lagi sesuai. “Dari evaluasi itu tidak pas rumahannya. Tapi dari Provinsi NTB tidak memberikan solusi,” kata Muzakkir, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya santunan kematian memiliki dasar hukum berupa peraturan wali kota dan telah berjalan tanpa kendala. Namun sejak evaluasi dilakukan, sekitar 500 dokumen kematian warga belum mendapatkan pencairan santunan. “Itu dari tahun 2025 belum dibayarkan dan itu masalah kode rekening. Bansos yang direncanakan bahasanya. Tapi tahun sebelumnya tidak ada masalah dan tahun ini dievaluasi,” katanya.
Dinsos Kota Mataram berencana kembali berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk mencari solusi agar santunan tetap dapat disalurkan. “Kalau tidak boleh solusinya apa. Misalnya dana itu masuk kemana, kita akan akomodir,” ujarnya.
Setiap tahun, anggaran sebesar Rp300 juta disiapkan untuk program ini, dengan nilai santunan Rp500 ribu per orang. Salah satu syarat pencairan adalah adanya akta kematian dari Dinas Kependudukan.
Muzakkir mengungkapkan, keterlambatan ini mulai dikeluhkan masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif terkait penggunaan anggaran. “Kami kemarin sudah sampaikan masalah proses ini. Supaya tidak beransumi macam-macam. Karena itu saja ditanyakan,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya pencairan santunan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu setelah syarat terpenuhi, namun kini masih tertunda menunggu kejelasan kebijakan.

