BerandaBerita UtamaKesaksian Kepala BKAD NTB Bantah Isu “Dana Siluman”, Tegaskan Anggaran Efisiensi 2025...

Kesaksian Kepala BKAD NTB Bantah Isu “Dana Siluman”, Tegaskan Anggaran Efisiensi 2025 untuk Pengentasan Kemiskinan

Mataram (Inside Lombok) – Tabir gelap yang menyelimuti isu “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai tersingkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4). Kepala BKAD NTB, Nursalim, yang menjadi saksi kunci dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 merupakan instruksi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk mendukung pengentasan kemiskinan. Kesaksian tersebut disampaikan di bawah sumpah sebagai bagian dari pengungkapan kasus yang saat ini masih bergulir.

Nursalim menjelaskan bahwa arahan gubernur yang diterimanya adalah mensosialisasikan program “Desa Berdaya” dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata. Ia menyebut efisiensi fiskal dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan realokasi anggaran lebih dari Rp100 miliar, termasuk dari pokok pikiran anggota dewan yang tidak terpilih kembali, untuk dialihkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam persidangan, Nursalim menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama politisi sebagai perantara berada di luar pembahasan eksekutif dan legislatif. “Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh pemerintah daerah dilakukan melalui jalur birokrasi resmi untuk kepentingan publik. Menurutnya, realokasi anggaran dilakukan karena kondisi fiskal yang terbatas, sehingga dana yang ada difokuskan pada penanggulangan kemiskinan di NTB.

Lebih lanjut, Nursalim menyebut tidak ada perintah atau keputusan pemerintah provinsi yang melanggar hukum dalam kebijakan tersebut. Ia juga menilai narasi “dana siluman” telah menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dan keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam mengungkap fakta terkait kasus tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer