Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Ampenan (07/04). Kesembilan terduga berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dari pemeriksaan awal, mereka diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. “Dari penangkapan ini, kami mengamankan sabu seberat bruto 5,97 gram,” ujarnya (08/04).
Dalam penggerebekan, petugas menemukan paket sabu siap edar, alat hisap, plastik klip, ponsel, serta uang tunai. Menariknya, para terduga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tenaga honorer BPBD Kota Mataram, hingga pegawai instansi pemerintah lainnya. “Memang ada yang bekerja di instansi pemerintah. Ini menunjukkan narkotika bisa menyasar semua kalangan,” tambahnya.
Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah salah satu terduga di Ampenan Utara dan kembali menemukan barang bukti tambahan, termasuk timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (gil)

