Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044, Rabu (9/4). Langkah ini dilakukan untuk menyinkronkan data teknis daerah dengan kebijakan tata ruang nasional.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memperoleh masukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat. “Kami berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menerima masukan serta saran. Sangat krusial untuk memastikan sinkronisasi data teknis agar tidak ada tabrakan kebijakan antara daerah dan pusat,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kejelasan status proyek Global Hub serta tumpang tindih regulasi di kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air). Hakamah menjelaskan, kawasan tersebut berada di bawah pengawasan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang di bawah KKP dan juga masuk dalam kawasan Geopark Rinjani.
“Kami mempertanyakan batasan hukum pembangunan permanen di Tiga Gili. Jangan sampai ada dampak hukum akibat aturan yang tumpang tindih, terutama terkait penggunaan lahan untuk pariwisata. Statusnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) juga kami minta kejelasan, apakah tetap dipertahankan atau ada perubahan,” terangnya.
Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara RI. Hal tersebut menjadi acuan bagi Pansus untuk merinci poin penting dalam Raperda, termasuk aspek perubahan iklim dan mitigasi bencana.
Sejumlah sektor yang akan diatur secara rinci dalam RTRW meliputi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH), zona tambak udang, pariwisata, sempadan pantai, permukiman, kawasan pemerintahan, hingga zona industri dan peternakan.
Hakamah menegaskan Pansus RTRW terus bekerja dan membuka ruang bagi masukan masyarakat guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Intinya Pansus sedang bekerja. Kami butuh saran dari semua pihak agar menghasilkan Perda yang berkualitas. Jika sudah disahkan nanti, peruntukan ruang di KLU harus jelas dan tidak ada lagi keraguan dalam pemanfaatannya,” pungkasnya.

