BerandaLombok TengahSPPG Jontlak 2 Kena suspend BGN, Pindah Lokasi Tanpa Izin dan IPAL...

SPPG Jontlak 2 Kena suspend BGN, Pindah Lokasi Tanpa Izin dan IPAL Tak Penuhi Standar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jontlak 2 di Kabupaten Lombok Tengah disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan pelanggaran berupa pemindahan lokasi tanpa izin serta instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar, Rabu (9/4). Keputusan ini diambil usai evaluasi operasional dapur oleh BGN.

Koordinator Wilayah BGN Lombok Tengah, Muhammad Ihsan, mengatakan penangguhan dilakukan karena pihak pengelola memindahkan lokasi tanpa konfirmasi resmi serta belum memenuhi ketentuan teknis pengelolaan limbah.

“SPPG Jontlak 2 per hari ini disuspend karena berpindah lokasi tanpa konfirmasi dan permohonan resmi ke BGN, serta kondisi IPAL yang masih tradisional dan tidak sesuai standar,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap mitra dapur wajib mematuhi petunjuk teknis, termasuk dalam hal pemindahan lokasi operasional. Perubahan titik layanan tanpa prosedur resmi dinilai berisiko terhadap sanksi.

“Pemindahan titik tanpa prosedur yang benar memiliki risiko disuspend. Namun, keputusan final tetap berada di BGN pusat,” katanya.

BGN juga mencatat SPPG Jontlak 2 sempat tetap beroperasi di lokasi baru sebelum penangguhan diberlakukan. Hal ini menjadi perhatian dalam pengawasan program, terutama terkait pemenuhan standar teknis seperti pengelolaan limbah sebelum layanan diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Budi Sain Mangkling SPPG Jontlak 2, Khaerudin, menjelaskan pemindahan dilakukan karena keterbatasan lahan di lokasi sebelumnya di Lingkungan Eyat Surak, Kelurahan Jontlak.

“Lahan sebelumnya hanya sekitar 4 are dan tidak memiliki titik akhir pembuangan untuk pembangunan IPAL,” jelasnya.

Ia menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk relokasi ke lahan baru yang lebih luas sekitar 10 are. “Kami mengusulkan pemindahan ke lokasi yang lebih representatif dan sudah mengajukan secara sah ke BGN,” katanya.

Terkait IPAL, Khaerudin mengakui fasilitas di lokasi baru masih dalam tahap pembangunan.
“IPAL di lokasi baru masih dalam proses pembangunan. Kami berkomitmen memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.

BGN mengingatkan seluruh mitra SPPG di Lombok Tengah untuk mematuhi regulasi dan standar teknis yang berlaku guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer