Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 17 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai membangun kantor dan gerai Koperasi Merah Putih, sementara desa lainnya masih terkendala ketersediaan lahan di tengah kebijakan pemotongan Dana Desa untuk pembiayaan program tersebut, Senin (13/4).
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan, menyampaikan desa yang telah memulai pembangunan merupakan wilayah yang memiliki kepastian status lahan, baik milik desa maupun hasil hibah atau pinjam pakai dari pemerintah daerah.
“Beberapa desa progresnya sudah jalan, seperti Desa Sokong, Mumbulsari, Gumantar, Bentek, Gondang, Rempek, dan beberapa lainnya. Total ada sekitar 17 desa yang sudah mulai membangun kantor dan gerainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan juga terjadi di Desa Santong dan Desa Medana setelah Gubernur NTB menyetujui permohonan pinjam pakai lahan milik provinsi. Namun, lebih dari separuh desa di KLU belum dapat memulai pembangunan karena belum memiliki lahan.
“Sedangkan bagi desa-desa yang lain hampir setengah lebih lah belum beranjak dari progres yang namanya pembangunan karena memang lahan yang tidak ada sama sekali itu yang kami terus sampaikan kepada pemerintah,” terangnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemotongan Dana Desa sebesar Rp680 juta untuk pembiayaan pembangunan gerai oleh PT Agrinas yang tetap berlaku bagi seluruh desa, termasuk yang belum memiliki lahan. Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening desa, melainkan tetap berada di kas negara sebagai bentuk pembiayaan.
“Inilah dilemanya. Desa yang belum punya lahan pun tetap sama, dana Rp680 juta itu tidak tersalurkan ke desa, tetap nangkring di kas negara sebagai pembiayaan. Akibatnya, desa kini hanya mengelola sisa anggaran sekitar Rp373 juta,” jelasnya.
Dengan sisa anggaran tersebut, desa harus membiayai berbagai program wajib seperti BLT Dana Desa, ketahanan pangan, dan layanan kesehatan sosial. “Itu peruntukannya dari sisa dana yang Rp373 juta, untuk yang 94 persen atau Rp680 juta tetap ada di rekening negara tidak tersalurkan ke rekening desa, hanya tercatat saja di APBDes tetapi anggaran itu ada tetap di rekening negara,” ungkapnya.
Terkait desa yang masih terkendala lahan, seperti Desa Tanjung yang usulan pinjam pakai lahannya ditolak karena tidak memenuhi syarat luas, pihaknya menyatakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami mendapatkan informasi akan ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi. SE ini nantinya yang kita harapkan menjadi mekanisme atau solusi bagi desa yang tidak punya lahan, apakah akan diupayakan melalui lahan milik kabupaten atau provinsi,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pusat segera memberikan solusi konkret agar desa yang belum memiliki lahan tidak terus dirugikan akibat pemotongan anggaran yang sudah berjalan. “Makanya kita menunggu surat edaran menteri dalam negeri ini seperti apa langkah dari pemerintah tatkala desa-desa mengalami hal seperti ini. Contohnya seperti desa Tanjung. Itulah yang kami bisa informasikan sampai saat ini,” pungkasnya.

