Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan agar penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat sebagai upaya menekan belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen pada 2027 di tengah tingginya beban anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyatakan kebijakan pembatasan belanja pegawai menjadi 30 persen cukup berat diterapkan. Hal ini diperparah dengan penurunan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar yang berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan gaji melalui APBD. “Ada penurunan TKD juga kemarin, jadi pembaginya semakin besar,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh penurunan APBD Kota Mataram dari Rp1,9 triliun lebih pada 2025 menjadi Rp1,6 triliun pada 2026. Sementara itu, belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 40 persen dari total anggaran daerah.
Menurut Alwan, usulan penggajian PPPK oleh pemerintah pusat akan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2026. “Mudah-mudahan nanti tema-tema apa yang dibahas bisa disalurkan pada saat Apeksi,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah PPPK di Kota Mataram, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mencapai lebih dari 3.000 orang dan cukup menyedot anggaran daerah. “Lumayan. Meskipun anggaran untuk PPPK Paruh Waktu masih ditaruh sebagai belanja barang. Apalagi kalau ditaruh di belanja pegawai,” ucapnya.
Jika usulan tersebut direalisasikan, diharapkan dapat menekan beban belanja pegawai di daerah. “Ya bisa kita tekan,” katanya. Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur mulai 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

