Mataram (Inside Lombok) – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB bersiap melayangkan aduan ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta terkait penanganan perkara yang tengah mereka hadapi. Langkah ini ditempuh melalui tim penasihat hukum mereka, yang menilai ada sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas.
Penasihat hukum ketiganya, Emil Siain, menyebutkan bahwa berkas pengaduan akan resmi dikirim pada Senin, 13 April 2026. “Hari Senin rencana kita kirim,” ujarnya.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo.
Menurut Emil, berkas pengaduan yang disiapkan mencakup seluruh terdakwa dan memuat data serta fakta-fakta yang mereka miliki terkait penanganan perkara. Aduan tersebut rencananya akan dikirim ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum lanjutan sekaligus bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Setelah pengaduan resmi dikirim, tim kuasa hukum juga akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan secara terbuka isi laporan serta alasan di balik pengajuan aduan tersebut. “Kita undang teman-teman pers saat rilis penyerahan berkas,” tambah Emil.
Kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB sendiri saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah politisi dari berbagai partai. Dengan rencana pengaduan ke berbagai lembaga pusat ini, dinamika penanganan perkara diperkirakan akan semakin berkembang dalam waktu dekat. (gil)

