BerandaLombok BaratWisatawan Skotlandia Kehilangan Motor dan Barang Berharga di Sekotong, Polisi Amankan Penadah

Wisatawan Skotlandia Kehilangan Motor dan Barang Berharga di Sekotong, Polisi Amankan Penadah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa wisatawan asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22), yang terjadi di Dusun Bango, Desa Buwun Mas, Sekotong, pada Minggu (05/04) dini hari. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pelaku penadahan, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.

Peristiwa bermula saat korban melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban yang merasa lelah memutuskan beristirahat dengan mendirikan tenda di pinggir jalan di kawasan Sekotong. Sepeda motor Honda Vario 160 miliknya diparkir di samping tenda, sementara tas ransel digunakan sebagai bantal saat tidur.

“Sekitar pukul 04.00 Wita, Harvey terbangun dan mendapati tas yang ia gunakan sebagai bantal serta sepeda motornya telah raib dari lokasi semula. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap saat korban sedang terlelap,” tutur Plh. Kasat Reskrim Polres Lobar, Ipda Muh. Abdullah.

Selain sepeda motor, tas korban berisi sejumlah barang berharga, antara lain kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp4 juta, serta barang elektronik lainnya. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp142 juta,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan sepeda motor yang ditawarkan di wilayah Sekotong. Penelusuran mengarah ke Desa Bunkate, Lombok Tengah, di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai motor tersebut.

“Dari hasil interogasi mendalam terhadap BA, terungkaplah jaringan rantai penadahan yang melibatkan beberapa orang,” bebernya.

BA mengaku memperoleh motor melalui sistem gadai dari tersangka SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah, melalui perantara berinisial AM dan S. “Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp6,5 juta. Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp7 juta,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta STNK asli, satu kunci remote, dan uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi gadai. “Saat ini, kami (kepolisian, Red) masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E,” tegas Abdullah.

Saat ini, tersangka SU bersama saksi lainnya telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer