Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Pejanggik atau tepatnya depan Bank Indonesia karena dinilai tidak efektif.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Senin mengatakan pemotongan JPO yang melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan berbagai alat berat itu diprediksi membutuhkan waktu sampai empat hari.
“Selama proses pemotongan, dilakukan pengalihan arus ke Jalan Puring atau belakang Bank Indonesia (BI),” katanya sambil menambahkan anggaran pemotongan JPO sebesar Rp50 juta.
Sementara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh sebelum meninjau proses pembongkaran JPO mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah adanya masukan dari berbagai pihak terhadap keberadaan JPO yang dinilai tidak efektif.
“Atas masukan itu kami menelusuri kontrak kerja sama yang ternyata memang sudah habis. Alasan lainnya, pihak BI juga merasa terganggu dengan adanya JPO sebab BI merupakan objek vital sehingga perlu diantisipasi,” katanya.
Wali kota mengatakan, selama ini dari hasil evaluasi yang telah dilakukan manfaat dari JPO tidak terlalu banyak, karena anak-anak lebih banyak menyeberang langsung dari pada melewati JPO.
Karenanya, setelah dibongkar ini, bekas JPO akan dimanfaatkan untuk wilayah yang membutuhkan jembatan sehingga bisa digunakan bagi para pejalan kaki atau untuk melengkapi sarana rekreasi.
“Misalnya, menjadi sarana ‘outbound’ di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan atau lainnya,” katanya.
Pembangunan JPO di Jalan Pejanggik depan BI, sekitar 10 tahun lalu itu bertujuan untuk memudahkan anak-anak sekolah menyeberang lebih aman karena di sekitar itu ada beberapa sekolah yakni SMPN 15, SMPN 1, SMPN 2 dan SDN 7.
Sementara JPO di kawasan Sweta dibangun agar memudahkan masyarakat menyeberang, sebab kawasan tersebut juga merupakan areal padat lalu lintas.
Selain itu, alasan pembangunan JPO saat itu sedang naik daun, sehingga pemerintah kota juga ingin membangun tetapi tidak punya anggaran.
Karena itulah, pemerintah kota bekerja sama dengan pihak ketiga dengan ketentuan JPO berfungsi ganda yakni menjadi JPO dan papan reklame yang ternyata kurang efektif. (Ant)