28.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Prioritaskan Penanganan Kasus Dermaga Waduruka

Polda NTB Prioritaskan Penanganan Kasus Dermaga Waduruka

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memprioritaskan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Dermaga Waduruka di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.

“Prioritas kita tahun ini selesai,” kata Ekawana.

Dalam progres penanganannya, penyidik dikatakan telah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik dari bangunannya.

- Advertisement -

“Cek fisik sudah, mereka turun bersama ahli,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil dari turun lapangan tersebut masih dalam proses pengkajian tim ahli konstruksi. Nantinya, dari hasil kajian akan dilihat potensi kerugian negaranya.

“Kita tunggu hasilnya (ahli konstruksi),” ucap Ekawana.

Selain melakukan cek fisik bangunannya, penyidik juga dikatakan telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunannya.

Salah satu pihak yang pernah di klarifikasi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Mustakim. Pejabat yang masih aktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tersebut memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, pada awal Juli 2019.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya yang telah masuk ke tahap penyelidikan tersebut, muncul beberapa item proyek yang diduga tidak masuk ke dalam nilai kekurangan pekerjaan.

Proyek rehabilitasi dermaga ini berada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Anggaran pekerjaannya dialokasikan dari APBD NTB tahun 2018.

Melalui BPBD NTB, proyek ini ditender pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 18 perusahaan. Hasilnya muncul nama PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.

Namun proyek tahun 2018 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar tersebut telah dihentikan oleh Inspektorat NTB, ketika pengerjaannya masih berjalan pada pencairan termin pertama senilai Rp2,71 miliar.

Penghentian dilakukan setelah kontraktor pelaksana, PT Ambalat Jaya Abadi tidak menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga tuntas.

Namun denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp286,75 juta hasil temuan BPK, kabarnya telah dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana proyek.

Meskipun kabarnya kekurangan pekerjaan telah dibayar lunas oleh kontraktor pelaksana, namun hal itu tetap masuk dalam materi penyelidikan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer