Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menegaskan keputusan pergantian nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 sudah final.
“Keputusan perubahan nama bandara itu menjadi Bizam sudah final, maka semua orang harus tunduk dan taat kepada keputusan,” kata Isvie Rupaeda di Mataram, Kamis.
Penegasan Ketua DPRD NTB itu, menyikapi berlarut-larutnya polemik yang terjadi masyarakat NTB terkait perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bizam.
Ia menjelaskan, meski pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara BIL menjadi Bizam sudah final. Namun, tidak dapat dipungkiri banyak diantara masyarakat yang masih menolak nama BIL diganti.
“Itulah makanya DPRD akan mengambil sebuah keputusan sebaik-baiknya untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar NTB ini.
Menurut Isvie, paripurna DPRD terkait perubahan nama BIL menjadi Bizam ini, atas dasar surat Gubernur NTB yang meminta kepada DPRD NTB untuk dapat dibahas dan ditetapkan pascasurat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sesuai dengan mekanisme di DPRD itu surat yang diterima atau masuk yang membutuhkan persetujuan dari DPRD, maka itu harus dibaca di dalam paripurna,” tegas Isvie Rupaeda didampingi dua Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir dan Mori Hanafi.
Setelah paripurna itu, lanjut Isvie, pimpinan akan melakukan rapat di dalam sidang paripurna akan menyampaikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau ada berita mengatakan Isvie Rupaeda orang yang menolak nama perubahan bandara itu, saya tidak pernah terbersit dalam pikiran saya baik pribadi maupun atas nama lembaga mau menolak perubahan nama bandara itu,” tegas Isvie Rupaedah.
Menurut Isvie, DPRD sebetulnya sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar permasalahan polemik perubahan nama BIL menjadi Bizam ini tidak terus berlarut-larut. Salah satunya, Pemprov NTB melakukan sosialisasi secara terus menerus terkait perubahan nama bandara tersebut.
“Kami sudah berikan masukan kepada gubernur melalui aparatur di bawahnya untuk melakukan sosialisasi dengan baik. Kalau itu sudah dilakukan, silahkan jalankan keputusan itu,” katanya.
Diketahui, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada DPRD NTB menindaklanjuti putusan Menteri Perhubungan, No 1421 tahun 2018 tentang Perubahan Nama BIL menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah. Surat gubernur tersebut menuai penolakan dari masyarakat yang menginginkan tidak ada pergantian nama bandara.
Dalam surat tertanggal 5 Nopember tersebut, gubernur meminta dukungan kepada DPRD NTB untuk mendukung perubahan nama bandara dan memberikan dukungan kepada Menhub agar meminta pihak maskapai mengumumkan perubahan nama BIL menjadi Bizam dan memerintahkan PT Angkasa Pura I untuk memasang papan nama Bizam di lingkungan bandara.
Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada tahun 2017, menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tokoh dari Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ant)