31.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaKriminalKasus Belasan Kilogram Ganja Dari Jakarta Ungkap Tersangka Baru

Kasus Belasan Kilogram Ganja Dari Jakarta Ungkap Tersangka Baru

Mataram (Inside Lombok) – Penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat perihal kasus dugaan pengiriman belasan kilogram ganja kering dari Jakarta, mengungkap peran tersangka baru.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi di Mataram, Jumat, menjelaskan, tersangka baru yang terungkap dari pengembangan penyidikannya berinisial HA alias Borang.

“Setelah kita dalami, ditemukan alat bukti yang menguatkan peran yang bersangkutan (HA) sebagai tersangka baru,” kata Denny.

Keterlibatan HA alias Borang, jelasnya, terungkap dari pengakuan adiknya berinisial Z, tersangka yang lebih dulu tertangkap dalam aksi penggerebekan pada Minggu (1/12) malam, di Terminal Mandalika, Kota Mataram, bersama dua orang lainnya.

“Jadi dari adiknya ini (Z) terungkap keterlibatan kakaknya. Dia mengakui kalau kakaknya yang suruh dia ambil barang di terminal,” ujar dia.

Karena itu, HA sebagai tersangka diduga kuat memiliki peran pengendali pengiriman belasan kilogram ganja tersebut.

Perihal kepada siapa akan diserahkan atau bahkan ada dugaan untuk menjualnya secara eceran, hal tersebut dipastikan Denny masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Jadi untuk sementara, HA turut diduga sebagai pemiliknya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka HA yang sebelumnya berstatus narapidana Lapas Mataram perihal kasus serupa, yakni peredaran ganja di tahun 2018 dengan masa hukuman 15 tahun penjara, kini ditarik BNNP NTB sebagai tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikannya, kita ambil yang bersangkutan dari dalam lapas. Jadi statusnya sekarang tahanan kita,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan progres penyidikannya, BNNP NTB dikatakan telah melimpahkan berkas pada tersangka ke jaksa peneliti. Namun demikian, statusnya masih menunggu hasil penelitian jaksa.

“Baru tahap satu (pelimpahan berkas). Kita lihat nanti, kalau pun masih ada kekurangan, kita akan lengkapi lagi, semoga bisa cepat,” tutur Denny.

Pada awal Desember 2019, tepatnya Minggu (1/12) malam, Petugas BNNP NTB dengan dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

Tiga pelaku dengan identitas dua orang penjemput asal Mataram berinisial Z dan I dan satunya lagi dari Jakarta yang datang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) membawa ganja dalam satu tas koper besar, berinisial MI.

Dari aksi penangkapannya tiga orang yang kini telah berstatus tersangka itu, petugas mengamankan tas koper milik MI yang berisi 15 paket besar ganja dan belakangan berat keseluruhannya disampaikan oleh pihak BNNP NTB mencapai 13,29 kilogram.

Terkait dengan barang bukti yang disita BNNP NTB, kini telah dimusnahkan. Giat pemusnahannya digelar Rabu (26/12) di halaman Kantor BNNP NTB dengan disaksikan pejabat lintas sektoral, seperti dari Kesbangpol NTB, BBPOM Mataram, Dinas Kesehatan NTB, Pengadilan Negeri Mataram, dan kepolisian.

Dalam berkasnya, HA bersama tiga tersangka lainnya disangkakan telah melanggar pidana Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer