Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2020.
“Kami mengimbau agar wajib pajak menyampaikannya lebih awal karena ‘Lebih awal, lebih nyaman,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusra, Belis Siswanto, kepada wartawan yang mengikuti media gathering di Mataram, Senin.
Belis menjelaskan SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Sehubungan dengan itu, kami memohon dukungan rekan-rekan media untuk memberikan informasi terkait penyampaian SPT kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan, kata dia, pihaknya juga mengimbau dan mendorong wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Namun belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera berkenan mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.
Selanjutnya, kepada wajib pajak yang telah memiliki NPWP, namun belum melaporkan SPT, diimbau untuk segera menyampaikannya.
Belis mengatakan selain berpegang teguh pada tugas dan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, pihaknya juga berkomitmen mendorong iklim investasi yang kondusif dan peningkatan perekonomian nasional dan daerah NTB.
Kanwil DJP Nusra juga mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak dengan memberikan pelayanan terbaik, senantiasa bekerja dengan profesional penuh integritas, serta menghormati hak wajib pajak.
“Kami juga berkomitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi melalui saluran komunikasi kanal sosial media, seperti Facebook Kanwil DJP Nusra, Twitter @pajaknusra, Instagram @pajaknusra, dan Whatsapp di nomor 0813 3942 6872,” kata Belis.
Dalam kesempatan itu, Belis bersama jajarannya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, khususnya di NTB, atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan setiap tahun.
Khusus pada 2019, Kanwil DJP Nusra mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp5,64 triliun atau sebesar 88,06 persen dari target. Angka tersebut tumbuh sebesar 7,17 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Ia menambahkan capaian penerimaan pajak di wilayah NTB dan NTT pada 2019, melebihi pencapaian penerimaan pajak nasional sebesar 84,64 persen, dan pertumbuhan sebesar 1,6 persen.
“Kami juga berterima kasih atas peran aktif media yang telah berkontribusi aktif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung program Kanwil DJP Nusra,” kata Belis. (Ant)